Polres Batubara Musnahkan 1.000 Gram Sabu Kemasan Teh Cina

Sabu kemasan teh cina

topmetro.news – Sabu kemasan teh cina sebanyak 1.000 gram dimusnahkan Polres Batu Bara, Rabu (14/10/2020). Sedikitnya 1.000 gram (1 kg -red) narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba setempat dimusnahkan.

Kapolres Batu Bara AKBP. Ikhwan Lubis SH, MH mengatakan dari 18 kasus narkoba yang terungkap, pihak Satresnarkoba meringkus 20 orang tersangka.

“Hari ini kita memusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32) alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara”, sebut Kapolres.

Dia menambahkan, tersangka Sulaiman ditangkap Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Limapuluh. Dan Barang bukti yang disita dari tangannya yaitu, 1 bungkus teh cina berisi narkotika jenis sabu-sebu dengan jumlah seberat 1.000 gram.

Sementara itu berdasarkan pengembangan, personil Satuan Reserse Narkoba meringkus Faisal Bakri yang terlibat kasus narkotika dari kediamannya.

Terhadap kedua tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

Sebelumnya, atas pengembangan kasus narkotika lain, juga diamankan seorang warga bernama Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram. Dari tangan tersangka ini ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56, 44 gram.

Lalu terhadap tersangka itupun diringkus Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dulu oleh laboratorium forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan apakah barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini benar-benar mengandung unsur sabu dan juga ganja.

Hadir di sana Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, Iptu Fani dari Labfor Poldasu dan pihak Prodeo atau Kuasa Hukum tersangka.

Sabu kemasan teh cina2

BACA SELENGKAPNYA | Kantongi Sabu, Reskrim Medan Kota Tangkap Pasutri Asal Delitua

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan pasangan suami istri (pasutri), Suprianto (35) dan Melda Herawati Sihombing di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (2/10/2020). Pasutri warga Delitua itu diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan pasutri berawal dari infomrasi yang diterima petugas terkait maraknnya transaksi narkoba di Jalan Multatuli. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

penulis | Bima IS Pasaribu

Related posts

Leave a Comment